SINGKIL – PersonilUnit Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Singkil suksesmembekukseorang pria berinsial DA (30) diperhitungkanlakukan tindak pidana narkotika tipe sabu di Halte Bisteritori Ketapang Cantik, Kecamatan Singkil Utara.
DA diamankandiperkirakansaatmenantikonsumen paket sabu.
Tetapisikonsumentidak jugatibasampaipada akhirnyaterdakwaterburu dicokok polisi.
Saat penangkapan polisi temukantanda bukti paket sabu seberat 0,63 gr.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Singkil Iptu Suprayetno menjelaskan penangkapan DA dilaksanakanpada 3 Mei 2025 sekitaranjam 22.00 WIB malam.
Sesudahfaksinyaterimainformasi dari warga.
“Berdasarinformasi dari warga, Team Opsnal Satresnarkoba lakukanpenyidikandansuksestangkapseoranglelakidiperhitungkanaktor tindak pidana narkotika dengan inisial DA di halte bisDusun Ketapang Cantik, Kecamatan Singkil Utara,” kata Suprayetno, Rabu (7/5/2025).
Menurut diaaktorada di halte bis, diperhitungkansedangmenantikonsumen narkotika.
Namunkonsumentidak jugadatang, hinggaputuskan pulang ke tempat tinggalnya di Dusun Gosong Telaga Timur, Singkil Utara.
Saatterdakwaakan pulang tersebutTeam Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Singkil, lakukanpenangkapan.
“Sesudahdilaksanakanpemeriksaanpadatersangkaaktor, dijumpai dua buntel paket diperhitungkan narkotika tipe sabu seberat 0,63 gr yang jatuh dari tangan kiri aktor,” terang Kasat Resnarkoba.
Dari lokasiterdakwadantanda buktidibawa langsung ke Mapolres Aceh Singkil di teritoriDaerahBaru, Singkil Utara.
Penyidik kepolisian sedang lakukanpenyidikanselanjutnyapadaterdakwa.
Atas perlakuannya itu DA didugamenyalahi pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.
Dengan teror penjara paling singkat empat tahundanpaling lama 12 tahun.
Iptu Suprayetno menjelaskan, penangkapan ituadalahsisi dari usaha kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di daerah hukum Aceh Singkil.
Faksi kepolisian mintawargaterusberperanan aktif dalam memberiinformasiberkaitan peredaran narkoba di sekitar lingkungan.(*)