Sekitar7 orangsudahdiputuskansebagaiterdakwa dalam kasussangkaan mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno, atau yang dikenalisebagai Mbah Tupon.
Sekarang, Enam dari 7terdakwakasus penggelapan tanah punya Mbah Tupon (68), masyarakat Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, ditahan di Polda DIY (WilayahSpesial Yogyakarta).
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, sampaikanjika laporan kasus ini diterima pada 14 April 2025.
Mulai sejak itu, faksi kepolisian memiliki komitmen penuh untukmenyelesaikankasus ini sampaihabis.
“Semenjak laporan itu kami terima, kami benar-benar serius danmemiliki komitmenagarselekasnyamenyelesaikankasus ini, dantindak tegassemua pihak yang terturutsama sesuaiperanannya masing-masing,” tutur Ihsan dalam pertemuanjurnalis di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).
Dalam kurun waktu kurang dari 2 bulan, team penyidik suksesmemutuskan7 orangsebagaiterdakwa.
“Kami memutuskan7 orangterdakwa. Enam salah satunyatelahdilaksanakan penahanan,” sebut Ihsan.
Dalam pada itu, Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, menerangkanjikasesudah laporan diterima, faksinya langsung lakukanpenghimpunandocument, verifikasi, dankoordinir dengan beragamlembagaberkaitan. Proses penyelidikansahdiawalidi awal Mei 2025.
“Sekarang ini7 orangsudahdiputuskansebagaiterdakwa,” kata Idham.
Ke-7 terdakwasama-samamengenalidanmempunyaiperanan masing-masing dalam kasusitu.
“Tentu sajabeberapaterdakwa ini sama-samamengenali,” tutur Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, dalam pertemuanjurnalis di Mapolda DIY, Jumat (20/06/2025).
Idham menerangkanjikabeberapaterdakwamanfaatkankeadaan Mbah Tupon yang tidakdapat membaca, menulis, danalamimasalah pendengaran.
“Manfaatkankekurangan pelapor yang waktu itucumamemercayaikarena mereka-mereka ini orang yang diminta tolong oleh pelapor untukmemecahkan sertifikat. Hingga yang berkaitancumatanda-tangani, dantidak dibacakan,” urainya.
Berikut daftar terdakwadan domisili mereka:
1.BR, lelaki, 60 tahun, Kasihan, Kabupaten Bantul
2.TK, lelaki, 54 tahun, Kasihan, Kabupaten Bantul
3.VW, wanita, 50 tahun, Pundong, Kabupaten Bantul
4.TY, lelaki, 50 tahun, Sewon, Kabupaten Bantul
5.MA, lelaki, 47 tahun, Kotagede, Kota Yogyakarta
6.IF, wanita, 46 tahun, Kotagede, Kota Yogyakarta
7.AH, lelaki, 60 tahun, Kraton, Kota Yogyakarta
Peranan Masing-masing Terdakwa
BR: Merayu Mbah Tupon danterimabeberapa uang.
TK: Memerintah Mbah Tupon dan istrinya tanda-tanganidocument, danterima uang.
VW: Mengagunkanaktesebesar Rp 150 juta danmembagikan uang ke TK danuntukkebutuhanindividu.
TY: Terima sertifikat hak punya (SHM), mengurusiaktejual-beli (AJB) fiktif ke PPAT dengan inisial AR, danmemberikan SHM ke notaris.
MA: Memakai SHM untukajukancredit ke bank dengan document yang diakali.
IF: Menolong proses pengajuan credit.
AH: Sekarang masihpada prosespemeriksaan.
Kombes Idham menyebutkanjika PPAT dengan inisial AR akanselekasnyadicheckselanjutnya dalam hubungannya dengan AJB fiktif itu.
Pasal Pencucian Uang Jerat Terdakwa Mafia Tanah Mbah Tupon
Bukan hanyamenangkap dengan pasal penipuan dan pemalsuan document, Polda DIY menangkap tujuh terdakwakasus mafia tanah Mbah Tupon dengan pasal pencucian uang.
“Tentu saja kita mengaplikasikan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Tindak Pidana Pencucian Uang,” tutur Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, dalam temujurnalis di Mapolda DIY, Jumat (20/06/2025).
Tupon Hadi Suwarno atau dikenali Mbah Tupon adalah korban mafia tanah di Bantul, WilayahSpesial Yogyakarta (DIY).
Kasus ini bermula dari kemauan Mbah Tupon untukmemecahkan sertifikat tanah kepunyaannyatetapiusai di tangah penjahat yang justrujualdanjadikan tanah itumenjaditempatperselisihan.
Idham menjelaskan, faksinyasudahlakukankumpulkandancaritanda bukti untu memperkuatsangkaan pencucian uang tersebut.
Pencucian ini tidakberdiri dengan sendiri, karenadimulaikejahatan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan document.
“Tentu saja penyidik memiliki pendapatdanmemiliki keyakinanuntuk pasal tindak pidana pencucian uang dalam rencanauntuk recovery kejahatan yang sudah dilakukan,” urainya.
Idham Mahdi mengutarakanjika penyidik sudahmintadankantongi print out berkaitan dengan transfer ke rekening masing-masing terdakwa.
“Penyidik memiliki keyakinanadasalurandalam rekening itu,” ujarnya.
Keluarga Mbah Tupon Berharap Polisi BerikanAncaman Setimpal
Anak sulung Mbah Tupon, Heri Setiawan (31), jugasampaikan terima kasih pada pihak kepolisian yang telahmeredamke enamterdakwa.
“Saya berterima kasihpada pihak kepolisian yang telahberusaha kerasuntukmenolongmenginvestigasikasus ini danmeredam enam terdakwa,” sebut Heri Setiawan, Jumat (20/6/2025), diambil dari Tribune Jogja.
Namun, dianyamengharap, agar satu terdakwayang lainselekasnya ditahan di kepolisian.
Ingat, satu terdakwa itu terturut dalam penipuan jual-beli tanah punya ayahnya yang tidakdapatmembacadantulis.
Disamping itu, Heri mengharap, supayabeberapaterdakwa disanksi ketentuan undang-undang yang berjalandengan adil.
“Saya sama bapak, maunya mereka dikenaiancaman yang setimpal dengan perlakuannya. Yang terpentingancaman itu adil untuk kami danbeberapaterdakwa,” bebernya.
Dalam pada itu, kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari atau yang seringdipanggil Kiki, akuitelahmendapatinformasimasalahada penahan padabeberapaterdakwatersebut.
“Per Kamis (19/6/2025), polisi telahlakukan penahan pada enam terdakwayaitu BR, T, Ty, VW, MA, dan IF.”
“Dan satu kembali, yaituterdakwa AH memangbelum sempatdilaksanakan penahan,” katanya.
Kiki menyebutkan, AH belum sempat ditahan karenasedang sakit dantetapdilaksanakanpemeriksaanselanjutnya oleh faksi penyidik.
“Saya dengar jikaterdakwa AH ini sakit. Dansampai sekarangbelum sempatdilaksanakan penahan,” katanya.