Buron Tersangka Penganiayaan Diringkus Satreskrim Polres Aceh Singkil ..


Sat Reskrim Polres Aceh Singkil terima informasi dari warga Dusun Gosong Telaga Timur jika terdakwa yang sudah lama dicari kelihatan ada di dusun itu serta sebelumnya sempat membuat kerusuhan,” kata AKP Darmi.

Tindak lanjuti informasi itu, Unit Pidum dan Team Opsnal Satreskrim selekasnya bergerak ke arah lokasi.

Sampai pada akhirnya sekitaran jam 22.00 WIB, petugas sukses amankan terdakwa tanpa perlawanan.

Dari lokasi terdakwa dibawa langsung petugas ke Mapolres Aceh Singkil untuk proses hukum selanjutnya.

Sementara itu peristiwa penganiyaan terjadi pada 27 Oktober 2024 sekitaran jam 20.00 WIB malam di Dusun Gosong Telaga Selatan.

S sebagai korban dalam kasus ini alami beberapa luka karena perlakuan kekerasan yang sudah dilakukan oleh terdakwa.

Berdasar hasil penyidikan, Unit Pidum Satreskrim Polres Aceh Singkil mengeluarkan surat DPO Nomor: DPO/04/II/2025/RESKRIM di bulan Februari 2025 pada terdakwa L.

Sesudah buron pada akhirnya L sukses diamankan polisi.

Karena perlakuannya terdakwa diincar Pasal 351 KUHP mengenai tindak pidana penindasan dengan teror paling lama lima tahun penjara.

Polres Aceh Singkil minta masyarakat selalu menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.

Selanjutnya selekasnya memberikan laporan jika ketahui atau menyaksikan ada sangkaan tindak pidana lewat call-center 110 atau ke kantor kepolisian paling dekat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *