SINGKIL – Anggota Dewan Perwakilan Wilayah (DPD) RI Alfiansyah alias Komeng berkunjung empat pulau yang sudahdibalikkan ke Aceh di tepian Aceh Singkil dengan Tapanuli tengah, Sumatera Utara (Sumut), Minggu (22/6/2025). Empat pulau ituialah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Absen Besar dan Pulau Absen Kecil. Beberapa pulauitulokasinya bersisihan.
Khusus Pulau Lipan, telahterbenamkarenaterkikis abrasi. Komeng tiba bersama anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage dankelompokyang lain
Sementara itu ke arahkeempat pulau, Komeng dankelompokpergi naik kapal cepat dari pelabuhan Anak Laut, Singkil Utara. Ikutmenemani Bupati Aceh Singkil, Safriadi danpetinggiyang lain. Di pelabuhan Anak Laut, Komeng sebelumnya sempatmelempargurauanuniknya, yang memancing gelak tawa. Masyarakat yang menyaksikannyasebelumnya sempatberebutanmintaphotobersamapelawak yang sejauh inicuma dilihatnya melalui telivisi. “Apa ucapannyaini hari,” tutur Azhari Cage ke Komeng.
“Telah dua dermaga yang saya dibawa Bupati Aceh Singkil, tinggal satu kembalidermaga, dermaga cinta saya ke Kabupaten Aceh Singkil,” tutur Komeng disongsongtepok tangan.
Dalam pada itu, Senator Dewan Perwakilan Wilayah (DPD) RI asal Aceh, Azhari Cage menjelaskan pengembalian empat pulau ke Aceh, dasarnya harusKeputusan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Agarsesuai hierarki undang-undang. Karena, persetujuantidaksesuai hierarki undang-undang.
Hal tersebutdikatakan Azhari Cage waktubertandang ke Pulau Panjang satu diantara empat pulau yang dibalikkan ke Aceh, di tepian Kabupaten Aceh Singkil dengan Tapanuli tengah, Sumatera Utara, Minggu (22/6/2025). Diatiba bersama Ketua Komite II DPD RI Badikenita Sitepu, DPD RI asal Jawa Barat Komeng danpetinggiyang lain.
Menurut Azhari Cage, kembalinya empat pulau tidakdapatcumapersetujuandi antara Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut, Bobby Nasution. “Saya mengingatitidaksekedar hanyapersetujuandi antara Teungku Haji Muzakir Manaf dan Bobby Nasution Gubernur Sumut di muka Mendagri dan Mensesneg,” kata Azhari Cage.
Persetujuanharusdilakukan tindakanpencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang memasukkan empat pulau ke Sumut. Kemudian ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Mendagri danKetentuan Mendagri. “Jadi harusdiputuskan oleh keputusan Kemendagri dan Permendagri mengenaibatasandaerahdanke-4 pulau ini masuk ke dalamPropinsi Aceh,” jelasnya.
Pendamping I PemerintahanPropinsi Sumatera Utara (Pemerintah provinsi Sumut), Basarin Yunus Tanjung ikutbertandangke-4 pulau yang sudahdibalikkan ke Aceh di tepian Aceh Singkil dengan Tapanuli tengah.
Perwakilan Sumut ikut juga
Basarin Yunus tibamenemanikelompok Komite II Dewan Perwakilan Wilayah (DPD) RI yang dipegang Badikenita Sitepu, Minggu (22/6/2025). Basarin menjelaskan, hadirnyakeempat pulau yang sebelumnya sempatmasuk kedaerah administrasi Pemerintah provinsi Sumut itu atas undangan dari Komite II DPD RI.
Undangan ituuntukmenyaksikankeadaan empat pulau yang sebelumnya sempatmenjadiobjectperselisihanlangsung. “Kami diundang Komite II DPD RI untukmenyaksikankeadaan di Pulau Panjang dalam rencanamenyaksikankekuatan sumber daya alam,” kata PendampingPemerintahdan Kesejahteraan MasyarakatPemerintah provinsi Sumut itu.
Menurut Basarin, hadirnyasebagai perwakilan Pemerintah provinsi Sumut diharapbisabawakenyamanan. “Sebaiknya dari Propinsi Sumatera Utara datang, semogakedatangan kita di sini mendapatkankenyamanan,” katanya.(de)