4 Pulau Dikembalikan ke Aceh, Nelayan Singkil Siap Jaga Pelaku legal Fishing dan membantu sampai masalah tuntas


SINGKIL – Nelayan Aceh Singkil, menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang pengembalian pemilikan empat pulau ke Aceh.

Empat pulau itu masing-masing Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Absen Gadang (Besar) dan Pulau Absen Ketek (Kecil) di tepian Kabupaten Aceh Singkil dengan Tapanuli tengah, Sumatera Utara.

Seterusnya nelayan yang bergabung dalam Pergerakan Nelayan Aceh Singkil (Garang) itu mengatakan komitmennya untuk menjaga dan menjaga perairan laut 4 pulau itu dari perilaku tangan tidak bertanggungjawab.

Karena daerah perairan laut itu adalah sumber hidup dan kehidupan untuk nelayan Aceh Singkil.

“Garang ajak semua komponen untuk bersama menjaga perairan laut 4 pulau dari praktik illegal fishing seperti pukat harimau dan pemboman terumbu karang yang bikin rugi nelayan,” kata Ketua Garang Rahmi Yasir, Selasa (17/6/2025).

Memberikan dukungan loyalitas nelayan, Rahmi Yasir minta Pemerintahan Aceh Singkil, membudgetkan pembangunan pos pemantauan terintegrasi di perairan laut 4 pulau itu.

Dia percaya kehadiran pos pemantauan terintegrasi adalah jalan keluar pas dalam memperhitungkan berlangsungnya praktik illegal fishing di 4 pulau diartikan.

Disamping itu Garang minta pembangunan menara navigasi lampu suar di wilayah Karang Raja Uda dan Ujung Simanuk-manuk sebagai pertanda batasan daerah perairan laut Propinsi Aceh.

“Untuk bertambah volume kegiatan kehidupan warga nelayan Aceh, kami minta ke Pemerintahan Aceh dan DPR Aceh supaya membagikan bujet pembangunan perumahan untuk nelayan di 4 pulau itu,” tutur Yasir.

Di bagian lain Yasir berikan terima kasih ke Presiden atas dibalikkannya empat pulau ke pangkuan Aceh.

Nelayan ucapnya, berterima kasih ke Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang sudah berusaha untuk menjaga 4 pulau masih tetap ada di daerah Propinsi Aceh.

“Disamping itu, rasa penghargaan kami yang setingginya ke semua komponen yang turut berusaha menjaga kehadiran 4 pulau,” tegasnya.

Buron Tersangka Penganiayaan Diringkus Satreskrim Polres Aceh Singkil ..


Sat Reskrim Polres Aceh Singkil terima informasi dari warga Dusun Gosong Telaga Timur jika terdakwa yang sudah lama dicari kelihatan ada di dusun itu serta sebelumnya sempat membuat kerusuhan,” kata AKP Darmi.

Tindak lanjuti informasi itu, Unit Pidum dan Team Opsnal Satreskrim selekasnya bergerak ke arah lokasi.

Sampai pada akhirnya sekitaran jam 22.00 WIB, petugas sukses amankan terdakwa tanpa perlawanan.

Dari lokasi terdakwa dibawa langsung petugas ke Mapolres Aceh Singkil untuk proses hukum selanjutnya.

Sementara itu peristiwa penganiyaan terjadi pada 27 Oktober 2024 sekitaran jam 20.00 WIB malam di Dusun Gosong Telaga Selatan.

S sebagai korban dalam kasus ini alami beberapa luka karena perlakuan kekerasan yang sudah dilakukan oleh terdakwa.

Berdasar hasil penyidikan, Unit Pidum Satreskrim Polres Aceh Singkil mengeluarkan surat DPO Nomor: DPO/04/II/2025/RESKRIM di bulan Februari 2025 pada terdakwa L.

Sesudah buron pada akhirnya L sukses diamankan polisi.

Karena perlakuannya terdakwa diincar Pasal 351 KUHP mengenai tindak pidana penindasan dengan teror paling lama lima tahun penjara.

Polres Aceh Singkil minta masyarakat selalu menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.

Selanjutnya selekasnya memberikan laporan jika ketahui atau menyaksikan ada sangkaan tindak pidana lewat call-center 110 atau ke kantor kepolisian paling dekat.(*)